Espos.id, SEMARANG — Wali Kota Semarang, Hevearita Gunarti Rahayu alias Mbak Ita akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Sebelumnya, politikus Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) itu sempat absen menghadiri pemeriksaan KPK pada Selasa (30/7/2024).

Alasannya karena menghadiri rapat paripurna terkait dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Semarang.

“Betul saudari HGR telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Merespon pemanggilan Mbak Ita tersebut, Wakil Ketua DPC PDIP Kota Semarang, Supriyadi mengatakan partai berlogo banteng itu telah menyiapkan tim hukum untuk mendampingi kasus yang tengah dihadapi Wali Kota Semarang.

“Tim hukum sudah dipersiapkan dari DPP partai untuk mendampingi Mbak Ita dalam proses pemeriksaan KPK,” kata lelaki yang karib disapa Mas Pri kepada Espos.id, Kamis (1/8/2024).

Mas Pri mengungkapkan pemanggilan terhadap Mbak Ita merupaka salah satu prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.

Kehadiran Mbak Ita di gedung Merah Putih menunjukkan kalau perempuan berusia 58 tahun bersikap kooperatif kepada penyidik.

Disinggung apakah Mbak Ita sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Mas Pri mengaku tidak tahu menahu persoalan tersebut.

“Kalau itu (SPDP) saya belum tau. Tapi itu juga merupakan salah satu prosedur pemeriksaan ketika ditengarai ada dugaan tindak pidana,” ungkapnya.

Selain Mbak Ita, KPK juga telah menanggil Alwi Basri yang tak lain merupakan suami Mbak Ita sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.