SUARA GOVERNMENT – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membacakan putusan terkait sengketa pemilu yang diajukan oleh Ribka Tjiptaning atas dugaan penggelembungan suara yang melibatkan Dessy Ratnasari, anggota DPR RI dari Fraksi PAN. Sengketa ini terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV, meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi. (20/01).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua DKPP, gugatan Ribka dikabulkan sebagian. DKPP menyatakan terdapat kesalahan prosedural yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi dalam menangani laporan terkait dugaan penggelembungan suara. Atas kelalaian tersebut, DKPP memberikan peringatan resmi kepada Bawaslu Sukabumi.

“Kami lari ke DKPP awalnya berharap ada putusan terbaik atas laporan kami. Tapi dari putusan tadi belum maksimal. DKPP menyimpulkan terjadi penggelembungan suara, ada laporan yang tidak ditindaklanjuti (oleh Bawaslu). Diberikan peringatan,” jelas Ribka Tjiptaning usai sidang.

Kuasa hukum Ribka, Heri Perdana Tarigan, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan. “Keputusan hari ini belum maksimal sesuai harapan kami. Kami akan melanjutkan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan yang seutuhnya,” ujarnya.

Ribka Tjiptaning menegaskan, putusan DKPP menjadi momentum penting untuk memperbaiki pengawasan dan integritas proses pemilu di Indonesia. Ia berharap temuan ini menjadi pembelajaran bagi penyelenggara dan pengawas pemilu untuk bekerja lebih hati-hati dan profesional.

Putusan DKPP ini diharapkan dapat semakin memperkuat sistem demokrasi di Indonesia, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi para peserta pemilu.