RADARSEMARANG.ID, Semarang – Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita pernah meminta bawahannya, Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari atau Mbak Iin tak hadiri undangan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perintah itu disampaikan saat Mbak Ita menjabat sebagai Wali Kota Semarang.
Ketika menjadi saksi di persidangan kasus korupsi, Iin -sapaan akrabnya- mengungkapkan jika dirinya harus menghindari pemeriksaan KPK.
Mbak Ita lantas memerintahkan agar Iin beralasan ke KPK ada tugas ke luar kota.
“Ada pemeriksaan tanggal 30 Januari dari KPK. Saya dan Pak Iswar ke ruangan Bu Ita. Saya jam 08.00 dipanggil, ruang rapat sudah ada Binawan, (dia bilang) ‘buk kita gak usah hadir, dari Mbak Ita menyampaikan tidak usah datang karena sudah dikondisikan’. Akhirnya saya di suruh ke luar kota, ke Surabaya. Lalu saya sampaikan ke KPK kalau ada tugas,” jelas Iin dihadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).
Keberangkatan Iin itu pun berdasarkan lampiran surat tugas yang dibuat secara fiktif. Tanggal pembuatan seakan telah ada surat tugas luar kota, padahal baru dibuat hari itu juga.
Surat itu ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Iswar Aminudin kala itu (sekarang Wakil Wali Kota). Namun, soal siapa yang memalsukan surat itu Iin mengaku lupa.
“Saya lupa antara Pak Iswar atau saya yang fiktif (tanggal surat). Yang akhirnya semua yang mendapatkan surat KPK ditugaskan ke luar kota, karena perintahnya begitu,” bebernya.
Dalam sidang, ditunjukkan pula bukti surat tugas tersebut.
Meski sudah berangkat, Iin bersama rombongan yang mendapatkan undangan KPK akhirnya putar balik.
Pasalnya, atas alasan itu KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan mereka, dan akan diperiksa di Jakarta.
